Inggris - Sebuah saluran TV Islam di Inggris didenda sekitar Rp1,2 miliar (£85,000) oleh Badan Pengawas Penyiaran Inggris, Ofcom, karena menganjurkan kekerasan saat seorang pembawa acaranya mengatakan bahwa
siapa pun yang menghina Nabi Muhammad harus dibunuh. AFP melaporkan pada Kamis 22 Agustus 2013.
Ofcom memutuskan bahwa Noor TV yang mengudara di Sky TV, telah melanggar kode etik penyiaran dengan menghasut tindakan kekerasan selama sebuah program yang ditayangkan pada tanggal 3 Mei 2012.
Badan pengawas penyiaran tersebut mengatakan bahwa ukuran denda yang diberikan oleh saluran TV Islamis tersebut mencerminkan keseriusan dari pelanggaran yang dilakukan oleh saluran tersebut, tapi tidak sampai mencabut lisensi siarannya.
Presenter bernama Allama Muhammad Farooq Nizami saat menanggapi pertanyaan dari penelepon yang menanyakan mengenai apa hukuman bagi siapa saja yang menghina Nabi Muhammad.
"Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini," jawabnya. "Sama sekali tidak ada keraguan tentang hal itu bahwa hukuman bagi orang yang menunjukkan ketidakhormatan kepada Nabi adalah kematian."
Ofcom memutuskan bahwa saluran, yang dimiliki oleh Al Ehya Digital Television, telah mengirimkan "materi yang cenderung mendorong atau menghasut kejahatan" dan telah gagal untuk "melaksanakan tingkat tanggung jawab yang semestinya sehubungan dengan isi program-program yang merupakan program keagamaan".
Noor TV yang bersiaran di Inggris, Urdu, dan Punjabi, berbasis di Birmingham mengklaim memiliki "misi" untuk menyajikan sebuah wajah sebenarnya, seimbang, moderat dari Islam kepada komunitas Muslim maupun non-Muslim di seluruh dunia. Akibat peristiwa ini banyak kalangan yang mempertanyakan, "Inikah wajah sebenarnya dari Islam?"[JD]
siapa pun yang menghina Nabi Muhammad harus dibunuh. AFP melaporkan pada Kamis 22 Agustus 2013.
Ofcom memutuskan bahwa Noor TV yang mengudara di Sky TV, telah melanggar kode etik penyiaran dengan menghasut tindakan kekerasan selama sebuah program yang ditayangkan pada tanggal 3 Mei 2012.
Badan pengawas penyiaran tersebut mengatakan bahwa ukuran denda yang diberikan oleh saluran TV Islamis tersebut mencerminkan keseriusan dari pelanggaran yang dilakukan oleh saluran tersebut, tapi tidak sampai mencabut lisensi siarannya.
Presenter bernama Allama Muhammad Farooq Nizami saat menanggapi pertanyaan dari penelepon yang menanyakan mengenai apa hukuman bagi siapa saja yang menghina Nabi Muhammad.
"Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini," jawabnya. "Sama sekali tidak ada keraguan tentang hal itu bahwa hukuman bagi orang yang menunjukkan ketidakhormatan kepada Nabi adalah kematian."
Ofcom memutuskan bahwa saluran, yang dimiliki oleh Al Ehya Digital Television, telah mengirimkan "materi yang cenderung mendorong atau menghasut kejahatan" dan telah gagal untuk "melaksanakan tingkat tanggung jawab yang semestinya sehubungan dengan isi program-program yang merupakan program keagamaan".
Noor TV yang bersiaran di Inggris, Urdu, dan Punjabi, berbasis di Birmingham mengklaim memiliki "misi" untuk menyajikan sebuah wajah sebenarnya, seimbang, moderat dari Islam kepada komunitas Muslim maupun non-Muslim di seluruh dunia. Akibat peristiwa ini banyak kalangan yang mempertanyakan, "Inikah wajah sebenarnya dari Islam?"[JD]