Pemilu 2019 Anda Masih Bisa Coblos Setelah Pukul 13 di TPS Jika

Indonesia - Banyak berita simpang-siur mengenai boleh dan tidaknya mencoblos setelah pukul 13.00 waktu setempat saat Pemilihan Umum pada 17 April 2019.



Tidak sedikit Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memahami peraturan yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum terkait tata cara pemungutan suara.

Dalam sejumlah kasus KPPS setempat kadang memutuskan untuk menolak masyarakat yang akan mencoblos saat waktu menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat. KPPS setempat dalam sejumlah kasus juga langsung menghentikan dan menutup TPS saat masyarakat masih mengantri menunggu giliran mencoblos.

Lalu, bagaimana peraturan sesungguhnya? Apakah masyarakat boleh tetap mencoblos saat waktu telah menunjukkan pukul 13.00 waktu setempat?

Berdasarkan Peraturan KPU No.9 Tahun 2019 Pasal 46 ayat 1, menyampaikan bahwa:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setemat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam fomulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPtb-KPU dan MOdel C7.DPK-KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPtb-KPU dan MOdel C7.DPK-KPU.

Ini jelas bahwa Anda masih bisa mencoblos di TPS setelah pukul 13.00 waktu setempat jika Anda:

1. Sedang ngantri giliran untuk mendaftar di TPS.
2. Sedang ngantri giliran untuk mencoblos setelah mendaftar di TPS.

Contoh kasus:

Bapak Nanas datang ke TPS pukul 12.45 dan ia mengantri untuk mendaftar. Namun belum sampai pada gilirannya untuk mendaftar waktu telah menunjukkan pukul 13.00. Dalam kasus ini KPPS harus menerimanya. Bapak Nanas masih boleh untuk mendaftar dan boleh mencoblos.

Ibu Melon datang ke TPS dan sudah mendaftar pukul 12.45 dan sedang ngantri untuk mencoblos. Namun belum sampai gilirannya untuk mencoblos waktu telah menunjukkan pukul 13.00. Dalam kasus ini KPPS harus menerimanya. Ibu Melon masih boleh untuk mencoblos.[JD]