Jakarta - Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) merupakan kelompok teroris. Demikian yang dinyatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai yang mengutip pernyataan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Ban Ki-moon yang juga menyatakan ISIS sebagai kelompok teroris.
Warga negara Indonesia yang memberikan dukungan dan berbaiat terhadap kelompok bersenjata yang tergabung dalam ISIS terancam hukuman.
"Di antaranya Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam pasal itu disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), kan, bagian dari negara asing," ujar Ansyaad, Kamis (31/7/2014) di Jakarta seperti yang dilansir Kompas pada Jumat (1/8/2014).
Ansyaad menambahkan, selain UU Kewarganegaraan RI, juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Namun, kami masih mempelajari," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, aparat Polri terus memonitor kelompok garis keras di Indonesia yang memiliki jaringan dengan NIIS.
Terkait dengan sejumlah WNI yang mendukung NIIS, Polri masih terus mempelajari sejumlah pasal perundang-undangan yang bisa menjeratnya.
"Selain terus memonitor, tim Polri juga masih mempelajari kaitan ketentuan pasal-pasal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PBB mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh Teroris ISIS.
"Saya sangat mengutuk meningkatnya kekerasan di tangan ISIS dan pendukungnya dan menyerukan negara-negara anggota (PBB), termasuk tetangga Irak, untuk bersama-sama dan mendukung Irak dalam memerangi terorisme," tulis Ban seperti yang dilaporkan Reuters, pada Selasa (15/7/2014) yang lalu.[JD]
Warga negara Indonesia yang memberikan dukungan dan berbaiat terhadap kelompok bersenjata yang tergabung dalam ISIS terancam hukuman.
"Di antaranya Pasal 23 huruf (f) Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam pasal itu disebutkan, WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS), kan, bagian dari negara asing," ujar Ansyaad, Kamis (31/7/2014) di Jakarta seperti yang dilansir Kompas pada Jumat (1/8/2014).
Ansyaad menambahkan, selain UU Kewarganegaraan RI, juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Namun, kami masih mempelajari," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan, aparat Polri terus memonitor kelompok garis keras di Indonesia yang memiliki jaringan dengan NIIS.
Terkait dengan sejumlah WNI yang mendukung NIIS, Polri masih terus mempelajari sejumlah pasal perundang-undangan yang bisa menjeratnya.
"Selain terus memonitor, tim Polri juga masih mempelajari kaitan ketentuan pasal-pasal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PBB mengutuk keras kebiadaban yang dilakukan oleh Teroris ISIS.
"Saya sangat mengutuk meningkatnya kekerasan di tangan ISIS dan pendukungnya dan menyerukan negara-negara anggota (PBB), termasuk tetangga Irak, untuk bersama-sama dan mendukung Irak dalam memerangi terorisme," tulis Ban seperti yang dilaporkan Reuters, pada Selasa (15/7/2014) yang lalu.[JD]