Indonesia - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kesimpulannya menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta mengenai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis (21/8/2014).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB akhirnya mencapai kesimpulan putusan yang dibacakan pada pukul 20.45 WIB.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menerangkan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di Gedung MK.
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB akhirnya mencapai kesimpulan putusan yang dibacakan pada pukul 20.45 WIB.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta menerangkan pendapatnya bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya karena perolehan suara Jokowi-JK dinilai diperoleh melalui cara-cara yang melawan hukum atau disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.