Keputusan MK: Pilpres 2014 Tidak Terbukti Kecurangan Masif

Indonesia - Dalam sidang Makamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Kamis (21/8/2014), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tidak terbukti akan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif seperti yang digugat oleh kubu Prabowo-Hatta.

Dalam hal gugatan kubu Prabowo-Hatta mengenai pelanggaran atas keberadaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan baru (DPKTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Majelis Hakim MK menilai bahwa DPK dan DPKTb tidak melanggar konstitusi.

"Mahkamah menilai DPK, DPTb, dan DPKTb adalah prananta yang sah karena diatur oleh pembentuknya yang sesuai peraturan perundang-undangan," kata Hakim Konstitusi Anwar Fadlil Sumadi ketika membacakan Putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2014 di Gedung MK, Kamis (21/8/2014), seperti yang dilansir Kompas.com

Dalam kesimpulannya yang dibacakan pada pukul 20.45 WIB, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon (kubu Prabowo-Hatta) dalam sengketa Pilpres 2014 yang menyebutkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif .