Indonesia - Aksi teroris yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta pada Kamis (14/1/2016) mendapatkan perhatian khusus dari berbagai media di Indonesia, tetapi sejumlah media berita mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sejumlah media berita baik TV maupun radio mendapatkan sanksi berupa teguran dari KPI terkait informasi dan penyiaran yang tidak sesuai dengan pedoman penyiaran saat terjadi aksi teroris di Jakarta yang menewaskan 8 orang temasuk 4 pelaku.
Seperti yang dilansir dari laman situs KPI pada hari Jumat (15/1/2016), media televisi yang mendapatkan sanksi terkait peristiwa teror Thamrin adalah TVONE, Metro TV, Indosiar, iNews TV, dan TVRI sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA.
Stasiun TVONE, Metro TV, dan TVRI, serta ELSHINTA mendapatkan sanksi karena menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
Terkait dengan menampilkan visualisasi mayat, KPI memberi sanksi pada Indosiar, Trans 7, dan iNews,. Gambar yang ditampilkan terkait peristiwa tersebut tidak disamarkan sehingga dapat dilihat secara jelas, dan ini dianggap melanggar norma kesopanan dalam pedoman penyiaran.[JD]
Sejumlah media berita baik TV maupun radio mendapatkan sanksi berupa teguran dari KPI terkait informasi dan penyiaran yang tidak sesuai dengan pedoman penyiaran saat terjadi aksi teroris di Jakarta yang menewaskan 8 orang temasuk 4 pelaku.
Seperti yang dilansir dari laman situs KPI pada hari Jumat (15/1/2016), media televisi yang mendapatkan sanksi terkait peristiwa teror Thamrin adalah TVONE, Metro TV, Indosiar, iNews TV, dan TVRI sedangkan radio yang dijatuhkan sanksi adalah ELSHINTA.
Stasiun TVONE, Metro TV, dan TVRI, serta ELSHINTA mendapatkan sanksi karena menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin.
Terkait dengan menampilkan visualisasi mayat, KPI memberi sanksi pada Indosiar, Trans 7, dan iNews,. Gambar yang ditampilkan terkait peristiwa tersebut tidak disamarkan sehingga dapat dilihat secara jelas, dan ini dianggap melanggar norma kesopanan dalam pedoman penyiaran.[JD]