Indonesia - Dunia hukum Indonesia terguncang kembali setelah salah satu anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu pada Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.
Kemudian KPK pada hari Kamis menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dan setidaknya ada 11 orang yang ditangkap terkait OTT ini.
"Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.
Dalam konferensi pers tersebut juga Wakil Ketua menjelaskan kronologi penangkapan yang diawali dengan laporan masyarakat tentang adanya suap terhadap Patrialis Akbar.
Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura atau total sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging.
Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.
Patrialis yang ditunjuk sebagai hakim MK oleh Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus korupsi.
Dalam kasus sebelumnya yang juga melibatkan lembaga MK, Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK terjerat kasus korupsi. Ia diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2013. Akil kini sedang menjalani hukuman seumur hidup karena perbuatannya tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Patrialis Akbar mengungkapkan dirinya tidak bersalah dan telah dizalimi [JD]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim konstitusi Patrialis Akbar setelah melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu pada Rabu (25/1/2017) malam hingga Kamis (26/1/2017) dini hari.
Kemudian KPK pada hari Kamis menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dan setidaknya ada 11 orang yang ditangkap terkait OTT ini.
"Sebelas orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.
Dalam konferensi pers tersebut juga Wakil Ketua menjelaskan kronologi penangkapan yang diawali dengan laporan masyarakat tentang adanya suap terhadap Patrialis Akbar.
Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dolar Amerika Serikat dan 200.000 dolar Singapura atau total sekitar Rp 2,15 miliar dari importir daging.
Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani MK.
Patrialis yang ditunjuk sebagai hakim MK oleh Presiden ketika itu, Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus korupsi.
Dalam kasus sebelumnya yang juga melibatkan lembaga MK, Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK terjerat kasus korupsi. Ia diberhentikan dari jabatannya pada tahun 2013. Akil kini sedang menjalani hukuman seumur hidup karena perbuatannya tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Patrialis Akbar mengungkapkan dirinya tidak bersalah dan telah dizalimi [JD]