Ratna Sarumpaet Berulah Minta Presiden Mundur Ketika Dicalonkan Kembali Saat Pemilu

Indonesia - Aktivis Ratna Sarumpaet kembali berulah dengan meminta Presiden untuk mundur dan meninggalkan istana terkait Pemilu.



Dalam cuitannya di Twitter Ratna Sarumpaet yang mengutip pemberitaan sebuah situs yang membahas mengenai diminta mundurnya Ma'ruf Amin sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia.

"Begitu juga Presiden @jokowi - Ini saatnya bapak mundur sebagai Presiden dan meninggalkan Istana. Bukankah aturannya demikian?" cuit Ratna dalam akun @RatnaSpaet.

Diduga Ratna berpendapat demikian mengacu pada Undang-Undang No. 42 tahun 2008 Pasal 6 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Benarkan Presiden harus mundur saat dicalonkan kembali saat Pemilihan Umum? Berikut faktanya.

Dalam UU yang dimaksud memang disebutkan bahwa:  "Pejabat  negara  yang  dicalonkan  oleh  Partai  Politik  atau  Gabungan  Partai  Politik  sebagai  calon  Presiden  atau   calon  Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya."

Jika berpegangan pada UU sampai sini saja, sepertinya Ratna Sarumpaet benar bahwa pejabat negara harus mengundurkan diri ketika dicalonkan menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden, karena Presiden adalah pejabat negara .

Tetapi, dalam Penjelasan mengenai Pasal 6 dari UU tersebut menyebutkan bahwa: "Yang  dimaksud  dengan  “pejabat  negara”  dalam  ketentuan  ini  adalah  Menteri,  Ketua  Mahkamah  Agung,  Ketua  Mahkamah  Konstitusi,  Pimpinan  Badan  Pemeriksa  Keuangan,  Panglima  Tentara  Nasional  Indonesia,  Kepala  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi." - Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk di dalamnya.

Ini berarti, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat tidak perlu mengajukan pengunduran diri saat Pemilihan Umum.

Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi:

"Persyaratan  pengunduran  diri  sebagai  pejabat  negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2),  dikecualikan  bagi  Presiden,  Wakil  Presiden, pimpinan dan anggota Majelis  Permusyawaratan  Rakyat,  pimpinan  dan  anggota  DPR,  pimpinan  dan  anggota  DPD ,  gubernur,  wakil  gubernur,  bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."

Dengan demikian apa yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaetagar Presiden Joko Widodo untuk mundur dan meninggalkan istana terkait dicalonkannya kembali adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.[JD]