Indonesia - Aktivis Ratna Sarumpaet kembali berulah dengan meminta Presiden untuk mundur dan meninggalkan istana terkait Pemilu.
Dalam cuitannya di Twitter Ratna Sarumpaet yang mengutip pemberitaan sebuah situs yang membahas mengenai diminta mundurnya Ma'ruf Amin sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia.
"Begitu juga Presiden @jokowi - Ini saatnya bapak mundur sebagai Presiden dan meninggalkan Istana. Bukankah aturannya demikian?" cuit Ratna dalam akun @RatnaSpaet.
Diduga Ratna berpendapat demikian mengacu pada Undang-Undang No. 42 tahun 2008 Pasal 6 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Benarkan Presiden harus mundur saat dicalonkan kembali saat Pemilihan Umum? Berikut faktanya.
Dalam UU yang dimaksud memang disebutkan bahwa: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya."
Jika berpegangan pada UU sampai sini saja, sepertinya Ratna Sarumpaet benar bahwa pejabat negara harus mengundurkan diri ketika dicalonkan menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden, karena Presiden adalah pejabat negara .
Tetapi, dalam Penjelasan mengenai Pasal 6 dari UU tersebut menyebutkan bahwa: "Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi." - Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk di dalamnya.
Ini berarti, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat tidak perlu mengajukan pengunduran diri saat Pemilihan Umum.
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi:
"Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD , gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."
Dengan demikian apa yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaetagar Presiden Joko Widodo untuk mundur dan meninggalkan istana terkait dicalonkannya kembali adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.[JD]
"Begitu juga Presiden @jokowi - Ini saatnya bapak mundur sebagai Presiden dan meninggalkan Istana. Bukankah aturannya demikian?" cuit Ratna dalam akun @RatnaSpaet.
Diduga Ratna berpendapat demikian mengacu pada Undang-Undang No. 42 tahun 2008 Pasal 6 mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Benarkan Presiden harus mundur saat dicalonkan kembali saat Pemilihan Umum? Berikut faktanya.
Dalam UU yang dimaksud memang disebutkan bahwa: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya."
Jika berpegangan pada UU sampai sini saja, sepertinya Ratna Sarumpaet benar bahwa pejabat negara harus mengundurkan diri ketika dicalonkan menjadi Presiden atau calon Wakil Presiden, karena Presiden adalah pejabat negara .
Tetapi, dalam Penjelasan mengenai Pasal 6 dari UU tersebut menyebutkan bahwa: "Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi." - Presiden dan Wakil Presiden tidak termasuk di dalamnya.
Ini berarti, Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat tidak perlu mengajukan pengunduran diri saat Pemilihan Umum.
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi:
"Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD , gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota."
Dengan demikian apa yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaetagar Presiden Joko Widodo untuk mundur dan meninggalkan istana terkait dicalonkannya kembali adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.[JD]