Indonesia - Akhirnya hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Muhammad Rizieq Shihab selama 4 tahun terkait kasus swab RS. Umi.
Rizieq Shihab, mantan pemimpin organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) kini menjadi pesakitan atau seorang kriminal setelah hakim menjutuhi hukuman 4 tahun penjara atas kasus swab Rumah Sakit Umi.
Hukuman ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya hukuman selama 6 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ujar hakim.
Hakim mengatakan Rizieq Shihab terbukti menyiarkan berita bohong karena dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian COVID-19, kondisi seperti ini disebut probable COVID-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat," jelas hakim.
"Karena Terdakwa probable COVID-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," kata hakim melanjutkan.
Selain itu, Hakim juga menyebut pernyataan Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Dirut RS. Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Rizieq Shihab baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS. Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan menyandang status sebagai kriminal karena melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan kemungkinan Rizieq Shihab juga akan menghadapi tuntutan lainnya terkait dengan penistaan agama.[JD]