Turki - Umat Muslim Turki berusaha menyangkal sebuah kebenaran yang disampaikan pemimpin tertinggi umat Katolik sedunia, Paus Fransiskus, mengenai genosida di Armenia pada tahun 1915, saat Paus memperingati 100 tahun peristiwa tersebut di Basilika Santo Petrus, Kota Vatikan, Minggu (12/4/2015).
Penyangkalan Umat Muslim Turki atas fakta tersebut diungkapkan dengan kemarahan oleh Pemerintah Turki dengan memanggil pulang duta besarnya untuk Vatikan setelah Paus Fransiskus menyatakan bahwa pembantaian massal sekitar satu setengah juta warga Armenia oleh Pemerintah Kerajaan Ottoman (sekarang Turki) sebagai genosida pertama dalam abad ke-20.
Seperti yang dilansir The Washington Post, Minggu (12/4/2015), pernyataan Paus Frasiskus ini pernah disampaikan juga sebelumnya oleh mendiang Paus Yohanes Paulus II yang menyatakan hal yang hampir sama mengenai hal itu.
Paus Fransiskus mengatakan bahwa itu adalah tugasnya untuk menghormati kenangan dari orang-orang yang tidak bersalah, wanita dan anak-anak yang "tanpa alasan" dibunuh oleh Ottoman Turki.
“Menyembunyikan atau menyangkal kejahatan adalah seperti membiarkan luka terus berdarah tanpa membalutnya,” demikian kata Paus.
Alih-alih menerima kebenaran yang ada dan meminta maaf mengenai Genosida terhadap warga Armenia, Muslim Turki pada khususnya dan Muslim dunia pada umumnya merasa gerah dan menyangkal peristiwa tidak berperikemanusiaan tersebut.
Faktanya, Genosida Armenia adalah pemusnahan sistematik oleh Utsmaniyah terhadap penduduk minoritas Armenia di tanah air historis mereka di kawasan yang kini menjadi Republik Turki. Peristiwa ini terjadi selama dan setelah Perang Dunia I dan dilaksanakan dalam dua tahap: pembunuhan besar-besaran penduduk pria dewasa melalui pembantaian dan kerja paksa, dan deportasi perempuan, anak-anak, dan orang tua dan orang sakit pada perjalanan maut ke Gurun Suriah.
Dan Faktanya lagi, dalam sebuah konferensi internasional yang diadakan di Montreal pada 3-11 Juni 1991 dan dihadiri oleh Association of Genocide Scholars, memberikan kepastian dan menegaskan kembali bahwa pembunuhan massal orang Armenia di Turki pada tahun 1915 merupakan kasus genosida yang sesuai dengan yang disebut dalam statuta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida.
Konferensi tersebut juga mengutuk penyangkalan terhadap Genosida Armenia oleh Pemerintah Turki dan para pejabatnya, serta para pendukungnya.[JD]
Warga sipil Armenia, yang diiringi oleh tentara bersenjata Utsmaniyah, sedang digiring melalui Harput (Kharpert), menuju penjara di Mezireh (kini Elâzığ), April 1915. Foto: wikipedia.org |
Penyangkalan Umat Muslim Turki atas fakta tersebut diungkapkan dengan kemarahan oleh Pemerintah Turki dengan memanggil pulang duta besarnya untuk Vatikan setelah Paus Fransiskus menyatakan bahwa pembantaian massal sekitar satu setengah juta warga Armenia oleh Pemerintah Kerajaan Ottoman (sekarang Turki) sebagai genosida pertama dalam abad ke-20.
Seperti yang dilansir The Washington Post, Minggu (12/4/2015), pernyataan Paus Frasiskus ini pernah disampaikan juga sebelumnya oleh mendiang Paus Yohanes Paulus II yang menyatakan hal yang hampir sama mengenai hal itu.
Paus Fransiskus mengatakan bahwa itu adalah tugasnya untuk menghormati kenangan dari orang-orang yang tidak bersalah, wanita dan anak-anak yang "tanpa alasan" dibunuh oleh Ottoman Turki.
“Menyembunyikan atau menyangkal kejahatan adalah seperti membiarkan luka terus berdarah tanpa membalutnya,” demikian kata Paus.
Alih-alih menerima kebenaran yang ada dan meminta maaf mengenai Genosida terhadap warga Armenia, Muslim Turki pada khususnya dan Muslim dunia pada umumnya merasa gerah dan menyangkal peristiwa tidak berperikemanusiaan tersebut.
Faktanya, Genosida Armenia adalah pemusnahan sistematik oleh Utsmaniyah terhadap penduduk minoritas Armenia di tanah air historis mereka di kawasan yang kini menjadi Republik Turki. Peristiwa ini terjadi selama dan setelah Perang Dunia I dan dilaksanakan dalam dua tahap: pembunuhan besar-besaran penduduk pria dewasa melalui pembantaian dan kerja paksa, dan deportasi perempuan, anak-anak, dan orang tua dan orang sakit pada perjalanan maut ke Gurun Suriah.
Dan Faktanya lagi, dalam sebuah konferensi internasional yang diadakan di Montreal pada 3-11 Juni 1991 dan dihadiri oleh Association of Genocide Scholars, memberikan kepastian dan menegaskan kembali bahwa pembunuhan massal orang Armenia di Turki pada tahun 1915 merupakan kasus genosida yang sesuai dengan yang disebut dalam statuta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida.
Konferensi tersebut juga mengutuk penyangkalan terhadap Genosida Armenia oleh Pemerintah Turki dan para pejabatnya, serta para pendukungnya.[JD]