Anas Urbaningrum Resmi Ditahan KPK

Indonesia - Mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, resmi ditahan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/2014).

Dengan berompi tahanan oranye, Anas keluar gedung KPK sekitar pukul 18.44 WIB setelah pemeriksaannya sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu ditahan di Rutan KPK.

Namun ternyata Ketua Presidium Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) itu tidak menandatangani surat penahanan karena menolak menandatanganinya.  "Tadi ada surat berita acara penolakan, itu yang ditandatangan," kata jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jaksel, kepada awak media.

Anas menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK karena dipercayai oleh KPK ia terlibat dalam kasus skandal Proyek Hambalang yang sebelumnya juga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.[JD]