Indonesia - Para netizen di media sosial mengkritik sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) saat upacara pengibaran dan penurunan bendera pusaka di Istana Merdeka di Jakarta, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-70, Senin (17/8/2015).
Pada saat pengibaran bendera pusaka JK hanya tampak berdiri tegap dengan posisi kedua tangan turun di samping paha. Sedangkan Presiden Joko Widodo yang menjadi inspektur upacara dan berdiri di sisi kanannya bersikap hormat dengan mengangkat tangan kanan.
Kritikan para netizen tersebut langsung ditanggapi oleh oleh Juru Bicara JK, Husain Abdullah. Menurut Husain, sikap tubuh JK tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958.
Dalam PP tersebut, pada waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai.
Ia melanjutkan, berdasarkan PP tersebut, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu. Bagi yang tidak berseragam, hormat pada bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha. Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan serban.
"Jadi, sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno," kata Husain, seperti yang dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2015) siang.
Presiden Joko Widodo memimpin upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera dalam rangka HUT ke-70 Kemerdekaan RI, di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Widodo beserta Wapres Yusuf Kalla dan Ibu Mufida Kalla.[JD]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ri di Istana Negara, Senin (17/8/2015). Sumber: Kompas.com |
Kritikan para netizen tersebut langsung ditanggapi oleh oleh Juru Bicara JK, Husain Abdullah. Menurut Husain, sikap tubuh JK tidak salah karena cara menghormati pengibaran bendera sudah diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958.
Dalam PP tersebut, pada waktu upacara menaikkan atau menurunkan bendera kebangsaan, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka ke arah bendera sampai upacara selesai.
Ia melanjutkan, berdasarkan PP tersebut, peserta upacara yang berpakaian seragam dari suatu organisasi dapat memberi hormat menurut cara yang ditentukan oleh organisasinya itu. Bagi yang tidak berseragam, hormat pada bendera dapat dilakukan dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan pada paha. Semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, dan serban.
"Jadi, sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat, persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno," kata Husain, seperti yang dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2015) siang.
Presiden Joko Widodo memimpin upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera dalam rangka HUT ke-70 Kemerdekaan RI, di Halaman Depan Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Widodo beserta Wapres Yusuf Kalla dan Ibu Mufida Kalla.[JD]