Mahkamah Agung AS Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Amerika Serikat - Amerika Serikat memasuki babak baru dalam hal pernikahan sesama jenis setelah Mahkamah Agung  pada hari Jumat (26/6/2015) melegalkan perkawinan untuk pasangan sesama jenis secara nasional,
dan menyatakan bahwa penolakan untuk memberikan izin menikah untuk para kaum gay dan lesbian merupakan hal yang melanggar Konstitusi.

Gedung Nahkamah Agung Amerika Serikat. Foto: wikipedia.org

Keputusan tersebut akan menghasilkan perubahan yang paling signifikan dalam undang-undang yang mengatur perkawinan karena pengadilan telah menghapus larangan negara atas perkawinan antar-ras hampir 50 tahun yang lalu.

Sebagian besar pendapat dalam 5-4 keputusan ditulis oleh Hakim Anthony Kennedy.

"Tidak ada persatuan yang lebih mendalam daripada pernikahan, untuk mewujudkan cita-cita tertinggi yaitu cinta, kesetiaan, pengabdian, pengorbanan, dan keluarga. Dalam membentuk persatuan perkawinan, dua orang menjadi sesuatu yang lebih besar daripada seorang," tulis Kennedy seperti yang dilansir NBC News, Jumat (26/6/2015). "Seperti beberapa pemohon dalam kasus ini menunjukkan, pernikahan mewujudkan cinta yang mungkin bertahan bahkan setelah kematian."

Sebelumnya, sebanyak 36 negara bagian Amerika Serikat mengizinkan pasangan gay untuk menikah, meliputi sekitar 70 persen dari penduduk AS. Hari ini dengan putusan tersebut berarti larangan pernikahan sesama sejis harus berakhir di 14 negara lainnya yaitu: Alabama, Arkansas, Georgia, Kentucky, Louisiana, Michigan, Mississippi, Missouri, Nebraska, North Dakota, Ohio, South Dakota, Tennessee dan Texas.[JD]